• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BSIP Maluku Utara

Balai Penerapan Standar Instrumen Partanian Maluku Utara

Thumb
119 dilihat       28 Maret 2024

Sosialisasi Penanganan Pengaduan bersama Ombudsman Maluku Utara

Sofifi (28/03) -  BSIP Maluku Utara mengadakan kegiatan sosialisasi secara hybrid terkait perangkat dan sistematika (penerimaan dan verifikasi) pengaduan kepada seluruh pegawai. Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Nurul Fajri Husin, asisten ahli Ombudsman RI kanwil Maluku Utara. 

Dalam paparannya, Nurul Fajri Husin menyampaikan bahwa setiap instansi wajib memproses setiap aduan tertulis yang disampaikan atas layanan publik yang diberikan. Proses penanganan tersebut wajib mencantumkan timeframe waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres nomor 76 tahun 2013, yakni 14 hari untuk penerimaan dan pencataatan laporan pengaduan, 30 hari untuk verifikasi dan telaah laporan pengaduan , dan 60 hari untuk tindak lanjut penyelesaian laporan pengaduan.

BSIP Maluku Utara sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik seperti layanan perpustakaan, layanan upbs, dan layanan diseminasi wajib memiliki perangkat pengelolaan pengaduan seperti formulir pengaduan yang menjabarkan identitas pelapor dan masalah yang dialami serta tanda tangan pelapor. Penyelesaian sengketa aduan atau laporan pengaduan ini wajib ditangani secara confidential (bersifat rahasia) antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut BSIP dapat memberikan informasi edukatif sebagai upaya untuk penyelesaian masalah yang lebih sederhana, namun apabila masalah publik atas layanan tersebut tidak dapat terselesaikan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat/petani maka laporan dapat diteruskan kepada lembaga imparsial seperti ombudsman untuk ditindaklanjuti

Prev Next

- BPSIP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Laporan terbaru dari USDA Rice Outlook
    03 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Pimpinan dan Staf BRMP Maluku Utara mengucapkan Selamat dan Sukses
    03 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Pimpinan dan Seluruh Staf BRMP Maluku Utara mengucapkan Turut berduka cita
    02 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Dukungan Benih Padi terstandar dari BRMP Malut guna percepatan LTT di Halmahera Tengah
    02 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara
  • Thumb
    Selamat Hari Pendidikan Nasional
    02 Mei 2025 - By BPSIP Maluku Utara

tags

Pengaduan Sosialisasi

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.bsip.pertanian.go.id/

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Standar Instrumen Partanian Maluku Utara. All Right Reserved